Berita lainnya>>
Berita lainnya>>
Berita lainnya>>
Berita lainnya>>
Berita lainnya>>
Berita lainnya>>
[ ]
Latest News Updates
Berita lainnya>>
Berita lainnya>>
Sohibul Iman: PKS Dukung Uji Materi Pasal Lapindo
20 Jun 2013 Posted by DPC PKS Kraton


JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilahkan masyarakat mengajukan uji materi Pasal 9 UU APBNP 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Ini disebabkan pasal tersebut mencatumkan anggaran Rp 155 miliar bagi korban lumpur Lapindo.

"Silakan saja masyarakat yang punya legal standing mengajukan ke MK. Pasti kita mendukung bila diujimaterikan," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Sohibul mengaku terkejut dengan keberadaan pasal tersebut. Pasalnya redaksional kalimat di Pasal 9 UU APBNP 2013 terlalu mendetail.

"Kok sampai sedetail itu dimasukan dalam undang-undang," tambahnya.

Sohibul menegaskan tak mau berspekulasi makna dibalik pasal tersebut. Dia mempersilakan media menafsirkan sendiri, termasuk soal kemungkinan adanya kesepakatan antara pemerintah dan Partai Golkar terkait upaya meloloskan RUU APBNP 2013.

"Sebetulnya harusnya ada di peraturan pemerintah. Tentu teman PDIP kecolongan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 RUU Nomor/2013 tentang APBN 2013.

"Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan," bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," tulis Pasal 9 ayat 2.

DPC PKS Kraton

Thanks for your visit..!

0 komentar for "Sohibul Iman: PKS Dukung Uji Materi Pasal Lapindo"

Leave a reply