Zuhrif-Reza Komitmen dukung Yogya Istimewa

Selanjutnya Zuhrif-Reza yang memakai pakaian tradisional Yogya beskap warna putih, berjalan di depan barisan sambil diiringi rombongan pemuda berpakaian peranakan sebagai simbol ciri khas Yogya. Di sela-sela perjalanan, Zuhrif-Reza tak luput untuk menebar senyum, memberi salam serta menyapa warga yang menyaksikan di pinggir-pinggir jalan.
Ardianto, ketua tim pemenangan Zuhrif-Reza, menyatakan bahwa keistimewaan Yogya telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia menambahkan bahwa sikap PKS, partai pengusung Zuhrif-Reza, terhadap isu keistimewaan sama, yaitu; mendukung penetapan Sri Sultan X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta.
“Keistimewaan Yogya telah dijamin UUD ’45. Selain itu, 66 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 5 september 1945 Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Pakualaman bergabung ke dalam Republik Indonesia sebagai daerah Istimewa. Ini artinya status Keistimewaan Yogyakarta tidak bisa dipisahkan dari “Ijab Kabul” antara Piagam Kedudukan yang ditandatangani Presiden Soekarno tanggal 19 September 1945 dan Piagam Kedudukan serta Maklumat 5 September 1945 yang telah manjadi fakta sejarah. Mengingkari fakta sejarah tersebut berarti bercerai berai atau ada pemutusan hubungan sepihak oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Sedari awal pasangan Zuhrif-Reza telah mendukung keistimewaan Yogya. “Sejak awal kami telah mendukung keistimewaan Yogya. Hal ini terbukti dengan rekam jejak partai pengusung Zuhrif-Reza, selalu konsisten berkomitmen mendukung Yogya istimewa,” ujarnya.
Tidak ada partai koalisi, imbuhnya, yang menolak untuk mendukung keistimewaan Yogya berdasarkan isi maklumat 5 September HB IX. “Tidak ada satu pun partai koalisi yang menolak penetapan Sultan sebagai gubernur DIY,” tegasnya.